KOMPETENSI WAJIB DIMILIKI PEBISNIS WISATA INDONESIA

SKKNI DI SEKTOR PARIWISATA

SKKNI yang di miliki oleh Kementrian Kebudayaan dan Pariwisata tahun 2011 dan telah memperoleh penetapan oleh kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi meliputi sub sektor Berikut:

No SUB SEKTOR SK. MENANKERTRANS
1 Biro Perjalanan Wisata KEP.238/MEN/X/2004
2 Hotel dan Restourant KEP.239/MEN/X/2004
3 SPA KEP.141/MEN/V/2005
4 Jasa Boga KEP.318/MEN/IX/2007
5 Tour Leader KEP.55/MEN/III/2009
6 Pemandu Wisata Selam KEP.56/MEN/III/2009
7 Kepemanduan Wisata KEP.57/MEN/III/2009
8 Kepemanduan Museum KEP.58/MEN/III/2009
9 Kepemanduan Ekowisata KEP.61/MEN/III/2009
10 Pemandu Wisata Arus Jeram KEP.62/MEN/III/2009
11 Meeting, Incentive, Convention and Exhibition (MICE) KEP.246/MEN/III/2010
  1. SKKNI Biro Perjalana Wisata

SKKNI biro perjalanan wisata berisi mengenai Standar Kopetensi sumber daya manusia di bidang BPW. Yang mana didalamnya menyangkut pemahaman umum mengenai perkerjaan yang ada pada Biro Perjalana Wisata. Didalam SKKNI BPW memuat berbagai pelatihan, standarisasi yang harus dicapai berikut juga cara penilaian dari pelatihan yang di adakan. Berikut standar Kompetensi SDM BPW yang diadakan:

DIGITAL TRAVEL AGENT TRAINING

Digital Travel Agent Training aims to build and improve the competence of superior and dignified tourism business human resources.

You are cordially invited to click https://lnkd.in/dQ3ysi-h and thence visit the following download items that are available for premium members’ product / service

STARTING YOUR PROGRAM

The Global Travel Business Education Centre [GTBEC] have designed < https://lnkd.in/dxSaiVdR >.a new training program specifically for individuals < https://lnkd.in/dmbMuKrb > who are serious about Travel Professionals..

REGISTRATION AND MONTHLY PAYMENT METHODS

All you have to do first is create your premium membership, <https://lnkd.in/dQ3ysi-h> after which you’ll gain immediate access to all our tutor resources

Thence, Kindly Pay the Monthly Membership Fee To: Drs. Noersal Samad, MA (UI) amounting to IDR 75.000 or USD 5.00 for each member, via Bank Mandiri #157-00-0185201-2

Please also use my paypal.me/act100 whenever you make the required monthly payment for USD 5,00 per member accordingly.

Don’t have a PayPal account? https://lnkd.in/d32kARzw Sign up for free https://lnkd.in/djMn8xsu Go to https://lnkd.in/dbxA8eee country.x=ID&locale.x=en_US

Please confirm your payment evidence via
HP / WA: 08118841937 (SMS first)

Whether you use PayPal to buy or sell, <https://lnkd.in/dVf62A5i> we help keep you and your payments safe. With data encryption, real-time transaction monitoring and buyer and seller protection policies, PayPal’s a safe way to pay and get paid. <https://lnkd.in/d8ZE_TfD>

Payment Methods in GTBEC

You can use the various local bank transfer methods listed here.

Kindly Pay To: Drs. Noersal Samad, MA (UI)

(a) For 3 (three) months IDR 300,000 or in USD 27.00

(b) For 6 (six) months IDR 500,000 or in USD 35.00

(c)  For 1 (one) year IDR 800,000 or in USD 57,00

Bank Mandiri #157-00-0185201-2

Please also use my paypal.me/act100 whenever you make the required  payment per member accordingly.

Don’t have a PayPal account? https://lnkd.in/d32kARzw Sign up for free https://lnkd.in/djMn8xsu Go to https://lnkd.in/dbxA8eee country.x=ID&locale.x=en_US

Premium member (One Year) payment confirmation via  HP / WA: 08118841937 (SMS first)

You are cordially invited to also click and visit  the following:

(01) – https://lnkd.in/f8GX3he 

=> Tourism Business Tutorial

(02) – https://lnkd.in/fkS9u_Y 

=> Digital Travel Agent Training

You need a paid subscription, however, to become a Premium Member enabling you to view each detailed  (full text) lesson. 

As a Premium Member, you can login now, otherwise, please register first [premium]

SIGNS TO BE SUCCESFUL PEOPLE

Just click this link =>  https://lnkd.in/dJV9WVda

Succeed by learning https://tinyurl.com/fkdzdnwc how to use your GTBEC program.

OBJECTIVES:
  • Understand how to use your Student Portal.
  • Access the GTBEC Community and use it to find answers.
  • Connect with GTBEC on various social media sites.

Mohon Maaf, 

Sangat disayangkan,  sampai di sini Anda, sebagai Tamu Gratis, baru membaca 01% dari keseluruhan materi yang disajikan.

Silakan klik SITEMAP ini dan / atau OTHER RELATED SITEMAP  yang berisi  kumpulan file materi bimbel / tutorial lengkap yang ada pada masing-masing website. Sitemap diperlukan agar Anda bisa mengetahui isi (contents) semua materi tutorial di sana.

Image result for noersal images

Sorry, as a free guest, you have just read 0.01% of the presented materials herein!

You need a paid subscription, however, to become a Premium Member enabling you to view each detailed  (full text) lesson. 

As a Premium Member, you can login now, otherwise, please register first [premium]

  1. Pemahaman Umum
  • Berkerjasama dengan kolega dan pelanggan
  • Berkerja dalam lingkungan sosial yang berbeda
  • Mengikuti prosedur, keselamatan, dan keamanan di tempat kerja
  • Mengenali stuasi konflik
  • Mengembangkan dan memutahirkan pengetahuan industri pariwisata
  1. Kompetensi berdasarkan Fungsi
  • Fungsi Biro perjalan wisata.
  • Pelayanan Pelanggan, Menjual dan Merketing.
  • Perencanaan dan Pengembangan Produk
  1. General Administration
  • Administrasi umum
  • Administrasi Keuangan
  • Teknologi Komputer
  • Kepemimpinan
  • Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan
  • Bahasa Inggris Dalam Bidang Kerja
  • Pelatihan.
  1. SKKNI Hotel Dan Restaurant

Perkembangan Hotel dan restoran saat ini, menuntut kompetensi karyawan agar usaha tetap berjalan sesuai dengan yang dikehendaki. Sertifikasi kompetensi Hotel dan Restoran  menjadi penting sebagai pertimbangan kompetensi karyawan,  pengembangan pendidikan dan pelatihan profesi berbasis kompetensi di Sektor Pariwisata Sub Sektor Hotel dan Restoran.

Infomasi dibawah ini menguraikan standar kompetensi yang relevan dengan industri perhotelan termasuk:

  • Pelayan makanan dan minuman
  • Front office
  • Housekeeping
  • Keamanan
  • Layanan pelanggan, penjualan dan pemasaran
  • Kesehatan, kebersihan, keselamatan dan keamanan
  • Administrasi umum
  • Administrasi keuangan
  • Teknologi computer
  • Pelatihan
  • Kepemimpinan
  • Kecakapan dalam berbahasa Inggris
  • Pengolahan dan penghidangan masakan komersial
  • Jasa boga komersial
  • Pattiserie
  • Pengolahan dan penghidangan masakan Asia

Sesuai dengan pedoman penyusun SKKNI, pengelompokan unit-unit kompetensi  dalam standar kompetensi bagi Perhotelan dan Restourant  dapat dikelompokkan Sebagai Berikut :

  1. Unit Common & Hospitality

Unit kompetensi ini meliputi : Bekerjasama dengan Kolega dan Pelanggan, Bekerja dalam Lingkungan Sosial yang Berbeda, Mengikuti Prosedur Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan Di Tempat Kerja, Mengembangkan dan Memperbaharui Pengetahuan Tentang Industri Perhotelan.

  1. Unit Pelayanan Makanan dan Minuman

Unit kompetensi ini meliputi : Membersihkan dan Merapikan Area Bar, Mengoperasikan Bar, Menyediakan Layanan Makanan dan Minuman, Menyediakan Layanan Meja Untuk Minuman Beralkohol, Mengoperasikan Sistem Penyimpanan, Melengkapi Penjualan Eceran Minuman Keras, Menyediakan Room Service, Menyediakan Pelayanan yang Bertanggung Jawab Terhadap Minuman Beralkohol, Menyiapkan dan Menghidangkan Minuman Non-Alkohol, Mengembangkan dan Memperbaharui Pengetahuan Tentang Makanan dan Minuman, Menyediakan Penghubung Antara Dapur dan Area Pelayanan, Menyediakan Saran Ahli Tentang Makanan, Menyediakan Layanan Minuman Anggur, Menyiapkan dan Menyajikan Cocktail, Menyediakan Layanan Gueridon, Menyediakan Silver Service.

  1. Unit Front Office

Unit Kompetensi ini Meliputi : Menerima dan Memproses Reservasi, Menyediakan Layanan Akomodasi Reception,  Memelihara Catatan Keuangan, Memproses Transaksi Keuangan, Melaksanakan Prosedur Klerikal, Berkomunikasi Melalui  Telepon, Melaksanakan Audit Malam, Menyediakan Layanan Resepsi Klup, Menyediakan Jasa Porter.

  1. Tata Graha

Unit Kompetensi ini meliputi : Menyediakan Jasa Housekeeping untuk Tamu, Membersihkan Lokasi/area dan Peralatan, Menyiapkan Kamar untuk Tamu, Menangani Linen dan Pakaian Tamu, Menyediakan Jasa Valet.

Serta masih banyak Unit kompetensi-kopetensi yang lain yang masuk di dalam SKKNI Hotel dan Restourant.

  1. SKKNI SPA

SKKNI Sektor Pariwisata  Sub Sektor Spa ini dirumuskan oleh kelompok kerja yang memrepresentasikan pihak-pihak yang berkepentingan, dan telah dilakukan konvensi pada bulan Desember 2004 di Jakarta, didalam SKKNI SPA juga memuat berbagai pelatihan, standarisasi yang harus dicapai berikut juga cara penilaian dari pelatihan yang di adakan. Berikut daftar unit Kompetensi SPA yang terdaftar SKKNI:

  1. Bidang Umum

Menerapkan Lingkungan Kerja Bersih dan Aman Sesuai Prinsip Kesehatan dan Keselamatan Kerja, Melakukan Presiapan dan Pengemasan Kerja, Melakukan Komunikasi di Tempat Menerima Tamu, dan lain-lain.

  1. Bidang Fungsional

Melakukan Pengurutan Badan Tradisional (Tradisional Body Massage), Melakukan Pengurutan Badan (Body Massage) Spa, Melakukan Lymphatic Drainage Massage untuk kesehatan Badan dan lain-lain.

  1. Bidang Bisnis

Menjual Produk dan Jasa Spa, Membangun dan Mengelola Hubungan Kerja, Mengelola Bisnis, Melakukan Pengelolaan Untuk Pencapaian Hasil Rencana, Mengoprasikan Pengelolaan untuk Pencapaian Hasil Rencana dan lain-lain.

  1. Bidang Pelatihan Assessment

Merencanakan Serangkaian Program Pelatihan, Mengembangkan Program Pelatihan, Melaksanakan Sesi Pelatihan, Merancangkan Pengujian, dan lain-lain.

  1. SKKNI Jasa Boga

Standar kompetensi bidang industri jasa boga dirancang berdasarkan tuntutan perubahan kebutuhan pasar kerja, yang akan digunakan sebagai acuan untuk melatih dan mendidik angkatan kerja yang memiliki keterampilan, pengetahuan dan sikap kerja yang diperlukan oleh industri jasa boga. RSKKNI Industri Jasa Boga disusun dan dirumuskan oleh kelompok kerja nasional yang merepresentasikan kepada perwakilan pemangku kepentingan pada acara Diskusi dan Pembahasan draf SKKNI bidang Jasa Boga bertempat di LSP Par Benhil Raya dan Hotel Wiyata Depok pada tanggal 4 Februari  2005 yang di Konvensi RSKKNI – SDM Pariwisata bidang Jasa Boga di Jakarta, bertempat di Depnakertrans Ruang Tripartit Jl. Jend Gatot Subroto pada tanggal 17 November 2005. SKKNI JASA BOGA juga memuat berbagai pelatihan, standarisasi yang harus dicapai berikut juga cara penilaian dari pelatihan yang di adakan yang mana kualifikasi kopetensinya menggunakan kualifikasi berjenjang.

Berikut kualifikasi Kompetensi berjenjang yang terdaftar SKKNI JASA BOGA:

  1. Level I

Cleaner, Commis

  1. Level II

Handling, Steward, Waiter, Bakker, Pastry cook dan Cook helper.

  1. Level III

Cook, Captai waiter, Assisten chief steward, Captai F&B, Captain Baker / Chief Baker, dan Bartender

  1. Level IV

Chef de party, Chef de party pastry, First cook, Chief steward, Supervisor Handling, Supervisor F&B, Chief Bartender

  1. Level V

F&B Outlet Manager / Campboss, Head Waiter, Chief Handing.

  1. Level VI

Assisten Executive Chef (Assisten Manager), F&B Executive (F&B Manager)

  1. Level VII

Executive Chef (General Manager)

Kwalifikasi tertentu:

Level V : Banquet Manager

Lavel VI : Nutrion and Sanitation Consultan

  1. SKKNI Tour Leader

Untuk memperoleh Pimpinan perjalanan wisata (Tour Leader) yang berkualitas, yang meliputi pengetahuan,  keterampilan dan sikap  yang kompeten, perlu didukung dengan adanya sistem pendidikan dan pelatihan nasional yang dikembangkan berdasarkan kebutuhan. Untuk memberi gambaran dan pedoman yang jelas dan sistematis tentang  persyaratan minimal tenaga kerja di bidang Pimpinan perjalanan wisata (Tour Leader),  maka perlu disusun  Standar Kompetensi Kerja Nasional Bidang Pimpinan perjalanan wisata (Tour Leader).

Berikut pengelompokan unit SKKNI bagi  Pimpinan perjalanan wisata (Tour Leader):

  1. Kompetensi Umum / General

Kelompok kopetensi ini meliputi: Berkerjasama dengan kolega dan wisata, Berkerja dalam Lingkungan Sosial yang berbeda, Mengikuti Prosedur Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan di Tempat Kerja, Menangani Situasi Konflik, mengembangkan dan memutakhirkan pengetahuan Pariwisata.

  1. Kompetensi Inti (FUNGSIONAL)

Kelompok kopetensi ini meliputi: Melakukan Persiapan Tour, Mengkoordinasikan Jadwal Persiapan, Mengembangakan Pengetahuan Destinasi, Mengatur saat keberangkatan, Mengatur saat Transit, Mengatur saat tiba, Mengatur saat di Kendaraan, Mengatur saat check in dan chek out di hotel, Mengatur Perserta saat tour, Mengelola Tour Tabahan, Mengatur Perpindahan Moda Transportasi, Mengelola Permasalah yang tidak terduga, Menangani keluhan peserta selama tur, mengelola laporan tur.

  1. Kopetensi Khusus / Spesifik Pendukung

Kelompok kopetensi ini meliputi: Melakukan Komunikasi secara lisan dalam bahasa Inggris Pada tingkat Oprasional dasr, Membaca dalam bahasa Inggris pada tingkat operasional dasar, Menulis dalam bahasa inggris pada tingkat oprasional dasar.

  1. SKKNI Pemandu Wisata Selam

Banyak pengusaha yang melihat SCUBA diving sebagai salah satu peluang usaha yang layak untuk dikembangkan, sehingga pelaku industri setempat  perlu mengembangkan  wisata selam.Untuk memberi gambaran dan pedoman yang jelas dan sistematis tentang persyaratan minimal tenaga kerja di bidang Pemandu  Selam maka perlu disusun Standar Kompetensi Kerja Nasional Bidang Pemandu Selam. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), disusun untuk menyediakan sebuah pedoman yang yang baku dan dapat diaplikasikan dalam rangka memenuhi kebutuhan industri sebagai pengguna.

Sesuai UU no. 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan bahwa Kompetensi Pemandu Selam mengacu kepada pasal 14 butir 1 (L) yaitu termasuk kelompok usaha Wisata Tirta, yang di dalam penjelasan disebutkan bahwa Usaha Wisata Tirta adalah usaha yang menyelenggarakan wisata dan olahraga air, termasuk penyediaan sarana dan prasarana serta jasa lainnya yang dikelola secara komersial di perairan laut, pantai, sungai, danau, dan waduk.

Sesuai dengan pedoman penyusun SKKNI, pengelompokan unit-unit kompetensi  dalam standar kompetensi bagi Pemandu Selam  dapat dikelompokkan Sebagai Berikut :

  1. Kompetensi Umum/General

Pada Kelompok kompetensi ini meliputi: Berkerjasama dengan Kolega dan Pelanggan, Berkerja dalam Lingkungan Sosial yang Berbeda, Menangani Darurat, dan Mengembangkan dan Memutakirkan Pengetahuan Pariwisata tentang tempat penyelaman populer yang dikunjungi wisatawan.

  1. Kompetensi Inti/Functional

Pada Kelompok kompetensi ini meliputi: Mengawasi Keselamatan dan Keamanan wisata selam, Melakukan Pemeriksaan Peralatan/Perlengkapan untuk keselamatan penyelaman dan keadaan darurat, Merencanakan,Mengatur dan Mengendalikan Aktifitas Penyelaman, Mengatur prosedur keadaan Darurat pada aktifitas penyelaman, Mematuhi Kode Etik Penyelaman dan Pertimbangan Lingkungan, Memastikan Pemeliharaan Lingkungan Penyelam.

  1. Kompetensi Khusus/Spesifik Pendukung

Pada Kelompok kompetensi ini meliputi: Kepemimpinan ( Merencanakan dan Memonitor Operasional Penyelaman, Melaksanakan Prosedur Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan Tempat Kerja, Bahasa Asing Dalam Bidang Kerja ( Mengikuti dan Menjalankan Intruksi dan Pengarahan Dalam Beberapa Situasi ), Menyampaikan Prestasi Lisan Secara Ringkas.

  1. SKKNI Kepemanduan Wisata

Untuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang bermutu sesuai dengan tuntutan kebutuhan tenaga profesional di bidang Kepemanduan Wisata, maka diperlukan adanya kerja sama antara instansi pemerintah, dunia usaha/industri dengan lembaga pendidikan dan pelatihan baik pendidikan formal, informal maupun pendidikan yang dikelola oleh industri itu sendiri. Bentuk kerjasama dapat berupa pemberian data kualifikasi kerja yang dibutuhkan oleh instansi pemerintah dan industri/pelaku usaha sehingga lembaga pendidikan dan pelatihan dapat menyediakan tenaga lulusannya yang memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan. Hasil kerjasama tersebut dapat menghasilkan standar kebutuhan kualifikasi yang sekarang menjadi standar kualifikasi kerja nasional Indonesia (SKKNI).

Sesuai dengan pedoman penyusun SKKNI, pengelompokan unit-unit kompetensi dalam standar kompetensi bagi Pemandu Wisata,  dapat dikelompokkan sebagai berikut :

  1. Kompetensi Umum / General

Unit kopetensi ini meliputi: Berkerja dengan kolega dan wisatawan, Bekerja dalam lingkungan sosial yang berbeda, Mengikuti Prosedur Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan di Tempat Kerja, Menangani Situasi Konflik, mengembangkan dan memutakhirkan pengetahuan Pariwisata.

  1. Kompetensi Inti (Fungsional)

Unit Kopetensi ini meliputi: Berkerja sebagai kepemanduan wisata (Pengetahuan Dasar dan Etika), Memberikan Pelayanan pada Penjemputan (Transfer-in) dan Pengantar Wisatawan (Transfer Out), Mengembangkan dan Memelihara Pengetahuan Umum yang diperlukan oleh Pemandu Wisata, Mengkoordinasikan dan Mengoprasikan Perjalanan Wisata, Memimpin dan Memandu Rombongan Wisata, Menyimpang dan Menyajikan Informasi wisata, Melakukan Kegiatan yang bersifat interprestasi, Mengembangkan Materi Penapsiran untuk Kegiatan Ekowisata, mengelola Wisata yang diperpanjang waktunya, Meneliti dan Membagi Informasi Umum tentang Kebudayaan Etnik Indonesia, Menginterprestasikan Aspek Budaya Etnik Local Indonesia.

  1. Kompetensi Khussus / Spesifik Pendukung

Unit Kopetensi ini meliputi: Berkomunikasi Melalui Telepon, Melakukan Prosedur Administrasi, Mencari dan mendapatkan Data Komputer, Membuat Dokumen di dalam Komputer, Menyediakan Pertolongan Pertama, Melakukan komunikasi secara lisan dalam bahasa Inggris pada tingkat Oprasional dasar, Mampu Membaca dalam bahasa Inggris pada tingkat operasional dasar, Menulis dalam bahasa inggris pada tingkat oprasional dasar.

  1. SKKNI Kepemanduan Museum

Salah satu asset budaya yang menjadi daya tarik wisata adalah Museum. Museum sebagai produk budaya dan wisata yang merupakan salah satu atraksi wisata budaya untuk Pariwisata kota. Perkembangan Permuseuman di Indonesia dewasa ini secara fisik cukup menggembirakan, namun hal tersebut kurang diimbangi perkembangan pengetahuan dan kemampuan teknis dalam menyampaikan informasi permuseuman.  Dalam hal ini ditangani oleh  Pamong Budaya atau disebut juga Pemandu Museum.

Untuk meningkatkan profesianalisme Sumber Daya Manusia khususnya tenaga kerja di bidang Kepemanduan Museum,  perlu ditetapkan standar yang merupakan pernyataan ketrampilan, pengetahuan dan sikap yang diterapkan dalam rangka pemenuhan persyaratan standar dunia kerja khususnya Pemandu Museum. Untuk memberi gambaran dan pedoman yang jelas dan sistematis tentang persyaratan minimal tenaga kerja di bidang Kepemanduan  Museum,  maka perlu disusun  Standar Kompetensi Kerja Nasional Bidang Kepemanduan Museum.

Sesuai dengan pedoman penyusun SKKNI, pengelompokan unit-unit kompetensi dalam standar kompetensi bagi Pemandu Museum,  dapat dikelompokkan sebagai Berikut :

  1. Kompetensi Umum/General

Pada Kelompok kompetensi ini meliputi: Berkerjasama dengan Mitra Kerja dan Pengunjung, Berkerja dalam Lingkungan Sosial yang berbeda, Mengikuti Prosedur Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan di Tempat Kerja, Menangani Situasi Konflik, Mengembangkan dan Memutakhirkan Pengetahuan Pariwisata tentang Kebudayaan dan Pariwisata.

  1. Kompetensi Inti/Fungsional

Pada Kelompok kompetensi ini meliputi: Mengimplementasikan Dasar-dasar Kepemanduan Museum, Mengembangkan Pengetahuan Tentang Koleksi dan Tata Pameran Museum, Menyajikan Informasi tentang Koleksi dan Tata Pameran Museum. Melakukan Kegiatan Interpretatif, Memandu Rombongan Pengunjung.

  1. Kompetensi Khusus/Spesifik Pendukung

Pada Kelompok kompetensi ini meliputi: Melakukan komunikasi melakukan Telepon “Etika Kantor”, Melakukan Prosedur Administrasi, Membuat Dokumen di dalam Komputer, Melakukan Komunikasi secara lisan dalam bahasa Inggris pada tingkat oprasional dasar, Menbaca dalam bahasa Inggris pada tingkat oprasional dasar, Menulis dalam bahasa Inggris pada tingkat oprasional dasar.

  1. SKKNI Kepemanduan Ekowisata

Konsep ekowisata dinilai cocok untuk dikembangkan di Indonesia, dengan beberapa alasan yang melandasinya diantaranya Indonesia kaya akan keanekaragaman hayati dan ekowisata bertumpu pada sumber daya alam dan budaya sebagai atraksi, pengembangan ekowisata menitik beratkan pada pelibatan masyarakat, karena sesuai dengan karakter Indonesia yang memiliki jumlah penduduk besar. Indonesia dengan potensi yang ada dan sumber daya manusia yang besar, seharusnya mampu bersaing dan menjadi primadona pengembangan ekowisata di tingkat regional.

Berkaitan dengan uraian diatas maka terdapat kecenderungan kebutuhan tuntutan Profesionalisme Sumber Daya Manusia (SDM) atau kualifikasi minimal dibidang Kepemanduan ekowisata. Untuk memenuhi profesianalisme Sumber Daya Manusia khususnya tenaga kerja di bidang Kepemanduan Ekowisata, sangat perlu ditetapkan standar yang merupakan pernyataan ketrampilan, pengetahuan dan sikap yang diterapkan dalam rangka pemenuhan persyaratan standar Industri. Yang kebubutuhan tuntutan profesionalisme dan kualifikasi tersebut telah disusun dalam Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Kepemanduan Ekowisata.

Sesuai dengan pedoman penyusun SKKNI, pengelompokan unit-unit kompetensi dalam standar kompetensi bagi Pemandu Ekowisata,  dapat dikelompokkan sebagai Berikut :

  1. Kompetensi Umum/General

Pada Kelompok kompetensi ini meliputi: Berkerjasama dengan kolega dan Pelanggan, Berkerja dalam Lingkungan Sosial yang berbeda, Mengikuti Prosedur Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan di Tempat Kerja, Menangani Situasi Konflik, Mengembangkan dan Memutakhirkan Pengetahuan Pariwisata tentang Kebudayaan dan Pariwisata.

  1. Kompetensi Inti/ Functional

Pada Kelompok kompetensi ini meliputi: Berkerja Sebagai Kepemanduan Ekowisata, Mengembangkan dan memelihara pengetahuan tentang Ekowisata, Mengkoordinasi dan mengoprasikan Perjalanan Ekowisata, Menyiapkan dan Menyajikan Informasi Ekowisata, Merencanakan dan menerapkan kegiatan yang berdampak negatif rendah terhadap lingkungan dan sosial budaya.

  1. Kompetensi Pendukung/Supporting Competency

Pada Kelompok kompetensi ini meliputi: Aministrasi Umum, Administrasi Keuangan, Teknologi komputer, Kepemimpinan, Kebersihan, Keselamatan dan Keamanan, Bahasa Inggris dalam bidang kerja.

  1. SKKNI Pemandu Wisata Arung Jeram

Standar kompetensi dalam hal ini bukanlah bertujuan untuk penyeragaman, namun lebih diarahkan kepada peningkatan standar mutu industri yang terkait dengan kualitas profesi dalam memenuhi kebutuhan konsumen yang dalam hal ini adalah wisatawan. Harus ada ukuran yang diakui baik secara luas oleh industri, kolompok profesi, maupun konsumen untuk menjamin terselenggaranya kegiatan kepemanduan secara aman dan nyaman. Pendekatan penyusunan SKKNI Pemandu Arung Jeram dilakukan dengan pendekatan kombinasi dimana pendekatan tersebut memadukan antara Adopsi dan Adaptasi serta mengacu pada standar Internasional Rafting Federation (IRF) dan dilakukan Survey lapangan. Sedangkan format yang digunakan adalah RMCS (Regional Model of Competency Standard).

Sesuai dengan pedoman penyusun SKKNI, pengelompokan unit-unit kompetensi dalam standar kompetensi bagi Pemandu Ekowisata,  dapat dikelompokkan sebagai Berikut :

  1. Kompetensi Umum/General

Pada Kelompok kompetensi ini meliputi: Berkerjasama dengan kolega dan pengunjung, Berkerja dalam Lingkungan Sosial yang berbeda, Menangani Situasi Konflik, Mengembangkan dan Memutakhirkan Pengetahuan kepariwisata dan Arung Jeram.

  1. Kompetensi Inti/ Functional

Pada Kelompok kompetensi ini meliputi: berkerja sebagai Pemandu wisata, melakukan kegiatan interprestasi, mengkoordinasikan dan mengoprasikan perjalanan wisata arung jeram, memimpin awak perahu saat berarung jeram, mempersiapkan peralatan dan perlengkapan saat berarung jeram, Memberikan pengarahan Keselamatan dan Pembekalan teknik berarung jeram kepada awak perahu, Bertindak Sebagai Skiper, Mengantisipasi dan kondisi Darurat, Mengngembangkan Pengetahuan Tentang Karakteristik sungai dan Jeram, Melakukan Komunikasi dengan Radio Komunikasi (HT), Sinyal.

  1. Kompetensi Pendukung/Supporting Competency

Pada Kelompok kompetensi ini meliputi: Melakukan Administrasi Keuangan, Berkomunikasi secara llisan dalam bahasa Inggris pada tingkat operasional Dasar, Membuat Dokumen di dalam Komputer, Melakukan Komunikasi secara lisan dalam bahasa Inggris pada tingkat oprasional dasar, Menbaca dalam bahasa Inggris pada tingkat oprasional dasar, Menulis dalam bahasa Inggris pada tingkat oprasional dasar.

  1. MEETING, INCENTIVE, CONVENTION, and EXHIBITION (MICE)

Industri MICE (Meeting, Incentive, Convention, Exhibition) berkembang sedemikian rupa di dunia dikarenakan kebutuhan manusia akan pertemuan semakin meningkat. Kegiatan MICE diharapkan dapat membuka lapangan kerja dan usaha bagi penyedia kebutuhan pelaksanaan MICE, usaha akomodasi, transportasi, usaha komunikasi & profesi, usaha kontraktor pameran, usaha perjalanan, usaha hiburan, usaha pengadaan lokasi dan sebagainya. Agar industri MICE dapat dikelola dengan efektif dan efisien dan mampu bersaing di era global yang penuh dengan persaingan, maka harus ditangani oleh orang yang kompeten dan profesional dari level pelaksana sampai dengan manajerial.

Standar kompetensi bidang industri MEETING, INCENTIVE, CONVENTION& EXHIBITION dirancang berdasarkan tuntutan perubahan kebutuhan pasar kerja, yang akan digunakan sebagai acuan untuk melatih dan mendidik angkatan kerja yang memiliki keterampilan, pengetahuan dan Sikap kerja yang diperlukan oleh industri MEETING, INCENTIVE, CONVENTION& EXHIBITION.

Sesuai dengan pedoman penyusun SKKNI, pengelompokan unit-unit kompetensi dalam standar kompetensi bagi Pemandu Ekowisata,  dapat dikelompokkan sebagai Berikut :

  1. Kompetensi Umum/General

Pada Kelompok kompetensi ini meliputi: Berkerjasama dengan kolega dan Pelanggan, Berkerja dalam Lingkungan Sosial yang berbeda, Mengikuti Prosedur Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan di Tempat Kerja.

  1. Kompetensi Inti/ Functional

Pada Kelompok kompetensi ini meliputi: Merencanakan Konsep Kegiatan MICE, Menetapkan Kelayakan Sebuah Kegiatan MICE, Menyeleksi Venue Kegiatan, Mengembangkan Proposal Penawaran (BID), Melakukan Negosiasi Dengan Vendor, Menangani Perijinan Kegiatan, Mengembangkan Strategi Pemasaran, Mengelola Anggaran Kegiatan, Mengelola Resiko dalam Bisnis MICE, Mengelola Kinerja SDM, Mengelola SDM Kegiatan MICE, Menangani Tenaga Kerja Kontrak Tertentu, Mengawasi Loading dan Unloading, Mengelola Proyek Kegiatan, Menangani Kegiatan Staging, Menangani Keramaian, Menangani kegiatan Protokoler, Mengembangkan Program Meeting dan Konferensi, Mengelola Kegiatan Sponsorship, Mengelola Manajemen Acara, Mengatur Pendaftaran Tamu Dalam Suatu Acara, Menyediakan Jasa Pelayanan Menejemen Acara, Memproses Kegiatan Pendaftaran dalam Suatu Acara, Menangani Acara Khusus, Mengelola Pertunjukan Seni dan Budaya yang Sesuai, Mengembangkan Ide untuk Konsep Pameran, Mengembangkan Strategi Komunikasi pada kegiatan Pameran, Mengembangkan Teknik Untuk Rancangan Bangunan Pameran, Mengembangkan Rancangan Pameran, Menginstal dan Membongkar Element Pameran, dan Mengatur dan Memonitor Instalasi dan Pembongkaraan Pameran.

  1. Kompetensi Pendukung/Supporting Competency

Pada Kelompok kompetensi ini meliputi: Membuat Presentase, Merencanakan dan Melaksanakan Kegiatan Penjualan, Pertukaran Informasi dalam Bahasa Percakapan, Mengumpulkan dan Menyediakan Informasi, Berkomunikasi secara llisan dalam bahasa Inggris pada tingkat operasional Dasar.

Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia (KKNI)

Standar kompetensi mencerminkan kemampuan yang dilandasi oleh pengetahuan, keterampilan dan didukung oleh sikap kerja. Penerapannya mengacu pada unjuk kerja dan syarat kerja. Standar kompetensi meliputi faktor-faktor pendukung seperti pengetahuan dan keterampilan untuk mengerjakan suatu tugas dalam kondisi normal di tempat kerja, serta kemampuan mentransfer dan menerapkan keterampilan dan pengetahuan pada situasi yang berbeda.

Standar kompetensi dapat juga dirumuskan kemampuan yang harus dimiliki seseorang untuk melakukan suatu tugas/pekerjaan yang mempersyaratkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja tertentu. Seseorang yang memiliki kompetensi mampu:

  1. Mengerjakan suatu tugas/ pekerjaan tertentu;
  2. Mengorganisasikan agar pekerjaan tersebut dapat dilaksanakan;
  3. Melakukan penyesuaian bila terjadi sesuatu yang berbeda dengan rencana semula;
  4. Menggunakan kemampuan yang dimilikinya untuk memecahkan masalah dan atau melaksanakan tugas/pekerjaan dengan kondisi yang berbeda.

Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia berbasiskan kompetensi dijadikan sebagai acuan nasional dalam mengembangkan program pendidikan dan pelatihan serta dalam proses pembelajaran melalui pengalaman di tempat kerja dan dalam masyarakat. Kerangka Kualifikasi Nasional dimaksudkan menjadi kerangka kerja sistem sertifikasi yang mengintegrasikan sistem sertifikat bidang pendidikan dan sistem sertifikat bidang pelatihan dalam rangka pemberian pengakuan terhadap kompetensi tenaga kerja.

Penting Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia

  1. KKNI sangat penting untuk merumuskan dan menerapkan sistem pendidikan dan pelatihan.
  2. Pemenuhan KKNI merupakan pengakuan nasional atas luaran sistem pendidikan dan pelatihan. Dengan banyaknya jenis sertifikasi dan kualifikasi yang berkembang di berbagai sektor saat ini mengakibatkan sulit untuk menetapkan dan mendapatkan pengakuan nasional. Untuk itu diperlukan acuan yang dirumuskan dan ditetapkan bersama oleh semua pemangku kepentingan atau pihak terkait sehingga diakui, diterima dan dilaksanakan oleh semua pihak.
  3. Integrasi dan korelasi antara jenjang karier dan jenjang kualifikasi. KKNI sangat bermanfaat untuk digunakan membangun sistem perencanaan dan pengembangan karier, dengan mengkorelasikan kualifikasi yang dimiliki seseorang dengan rencana pengisian jabatan dan jenjang kariernya.
  4. Fleksibilitas paket pendidikan dan pelatihan. KKNI membuka fleksibilitas pembinaan SDM dalam rangka memenuhi kualifikasi dan kompetensi melalui kombinasi sistem pendidikan, sistem pelatihan dan pengembangan di berbagai tempat.
  5. Memberi arah yang jelas kepada setiap individu untuk mengembangkan kompetensinya. KKNI memudahkan setiap individu menetapkan pilihan secara dini untuk memilih jalur pengembangan kompetensi, dan juga memberi peluang untuk melakukan perpindahan jalur dari pelatihan ke jalur pendidikan atau bekerja dan sebaliknya.
  6. Mendorong optimalisasi peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan; Apabila pihak terkait memberikan komitmen yang tinggi menerapkan KKNI, pendayagunaan sumberdaya akan lebih optimal.
  7. Menumbuhkan pengakuan nasional dan internasional terhadap kualifikasi SDM Indonesia. SDM Indonesia yang telah memiliki sertifikat sesuai dengan KKNI, lambat laun akan memperoleh pengakuan nasional dan internasional.

Perumusan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia

Sebuah kerangka kualifikasi memerlukan kriteria sebagai pedoman penyusunan setiap jenjangnya. Kriteria tersebut merupakan sekumpulan penjelasan yang pemenuhannya akan dijabarkan di setiap jenjang dengan gradasi yang berbeda-beda. Kriteria tersebut adalah :

  1. Derajat kesulitan pekerjaan yang diukur mulai dari tugas-tugas yang mudah, yang sekedar pengulangan tanpa pertimbangan sampai dengan yang teramat rumit, berubah, tak terduga yang memerlukan pertimbangan;
  2. Pengetahuan yang diperlukan mulai dari sekedar hanya mengandalkan ingatan sampai pada yang memerlukan pertimbangan;
  3. Tanggung jawab yang diemban yang dapat meliputi tanggung jawab pada orang lain dan juga atas jumlah dan kualitas hasil;
  4. Penerapan pengetahuan untuk pelatihan, pendidikan dan pekerjaan yang tinggi.

Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi

Pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia (SDM) di bidang pariwisata sangat erat kaitannya dengan upaya untuk mencapai tingkat kebersaingan yang tinggi. Oleh karena itu perlu didasarkan pula pada manajemen daya saing yang akan dapat meningkatkan profesionalisme dalam pemberian pelayanan secara comprehensive. Arus globalisasi perekonomian dunia yang merebak ke segala sektor dan hampir merambah ke segenap kegiatan usaha tidak terkecuali telah dirasakan dampaknya pada bidang pendidikan dan pelatihan. Tantangan pengembangan di sektor pariwisata dinilai sangat kompleks, mulai dari ketatnya persaingan dan tuntutan konsumen (Customer Demand) serta pengaruh globalisasi. Untuk menciptakan SDM yang berkualitas dan profesional di bidang pariwisata, maka peran lembaga pendidikan dan pelatihan menjadi sangat menentukan.

Pengembangan sertifikasi kompetensi kerja yang dilakukan oleh BNSP terkait dan terpadu dengan pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) serta pengembangan pelatihan berbasis kompetensi di lembaga-lembaga pelatihan kerja sebagai kesatuan Sistem Latihan Kerja Nasional (SISLATKERNAS). Sesuai dengan Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang No. 13 tahun 2003, sertifikasi kompetensi kerja merupakan bentuk pengakuan secara formal terhadap kompetensi kerja yang telah dikuasai oleh lulusan pelatihan kerja atau tenaga kerja yang telah berpengalaman. Pengaturan sertifikasi kompetensi kerja ini merupakan bagian integral dari SISLATKERNAS.

Berikut tata cara Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi untuk mendapatkan sertifikasi kompetensi kerja:

Pelatihan berbasis kopetensi adalah pelatihan yang berorientasi pada pencapaian kopetensi peserta latih, sehingga hasil akhir dari pelatihan adalah meningkatnya kopetensi peserta latih yang dapat di ukur melalui aspek sikap,pengetahuan, dan keterampilan. Beberapa hal yang perlu di perhatikan sebelum menyelenggarakan pelatihan berbasis kopetensi dapat dilihat pada alur di bawah ini:

  1. Penetapan Tim Penyusun

Sebelum menyelenggarakan program pelatihan, perlu di bentuk dan ditetapkan tim penyusun program yang terdiri dari unsur-unsur, diantaranya:

  1. Asosiasi usaha pariwisata
  2. Asosiasi profesi pariwisata
  3. Instruktur/ aksesor kompetensi
  4. Pakar dan praktisi yang kompeten di bidangnya
  5. Instansi pemerintah.
  1. Analisis Kebutuhan Pelatih

Langkah selanjutnya adalah menganalisis kebutuhan pelatihan/Traning Need Analysis (TNA). Analisis dilakukan untuk mengetahui kebutuhan pelatihdari setiap kualifikasi jabatan yang terdapat di usaha pariwisata. Beberapa hal yang harus diperhatikan dan menjadi pertimbangan dalam menganalisa kebutuhan pelatihan berbasis kopetensi adalah:

  1. Kesenjangan antara kompetitif yang dimiliki oleh tenaga kerja dengan kompetensi yang di butuhkan pada usaha pariwisata.
  2. Jenis dan jumlah usaha pariwisata yang terdapat di daerah tempat penyelenggaraan pelatihan dan banyak memperkerjakan masyarakat setempat.
  1. Penetapan Program Pelatihan

Penetapan jenis pelatihan selanjutnya disusun berdasarkan kebutuhan dengan menggunakan pendekatan sebagai berikut:

  1. Kinerja, sejauh mana element kopetensi yang dipersyratkan, terukur berdasarkan tingkat yang diinginkan.
  2. Persyaratan kinerja, sejauh mana kondisi kriterian unjuk kerja yang diaplikasikan.
  3. Acuan penilaian, sejauh mana acuan dapat di pergunakan dalam melaksanakan penilaian.

Dalam menetapkan jenis pelatih, penetapan unit kompetensi yang terdiri dari kompetensi umum kompetensi inti dan kompetensi khusus mengacu pada hasil analisis yang telah di peroleh, sehingga program pelatihan menjadi tepat guna,tepat sasaran dan dapat menjawab kesenjangan antara kompetansi tenaga kerja dengan kompetensi yang di butuhkan oleh usaha pariwisata.

  1. Penyusunan Kurikulum Pelatihan

Penyusunan kurikulum pelatihan didasarkan atas penetapan program pelatihan dan merupakan salah satu tahapan kegiatan penyelenggaraan pelatihan. Kurikulum pelatihan mencakup:

  1. Kelompok unit dan kode unit kompetensi : kompetensi umum, inti dan khusus.
  2. Pelaksanaan pelatihan di tempat kerja.
  3. Materi pelatihan berdasarkan kelompok unit kompetensi
  4. Perkiraan waktu pelatihan.
  1. Penyusunan Silabus Pelatihan

Penyusunan silabus mengacu pada unit-unit kompetensi yang terdapat pada kurikulum yang telah di tetapkan. Pencapaian kompetensi dilakukan melalui analisis terhadap kriteria unjuk kerja (KUK) pada setiap elemen kompetensi sesuai indikator keberhasilan pencapaian kompetensi.

Dalam mengembangkan silabus pelatihan yang perlu diperhatikan adalah:

  1. Standar kompetensi kerja, standar kompetensi kerja harus mengacu keda 2 aspek yaitu:
  • Aspek kompetensi (Pengetahuan, Keterampilan, dan sikap kerja)
  • Tingkat/gradasi kompetensi kunci sebagai tingkat kinerja.
  1. Langkah-langkah penyusunan silabus pelatihan
  • Langkah proses penyusunan silabus terdiri dari pencapaian tujuan kompetensi dan ldentifikasi dan analisis kebutuhan standar kompetensi.
  • Pencapaian tujuan pembelajaran: tujuan pembelajaran di kembangkan berdasarkan rumusan silabus, selanjutnya dikaji dan di tetapkan dalam bentuk strategi pembelajaran (learning strategi) yang meliputi: kegiatan pembelajaran teori (T) dan Praktek (P), metodologi dan media pembelajaran yang dibutuhkan dan jumlah jam pembelajaran yang di butuhkan.
  1. Persyaratn Peserta Pelatihan

Persyaratan peserta pelatihan merupakan peranan penting dalam keberhasilan suatu penyelenggaraan pelatihan, sehingga pelatihan yang dilaksanakan menjadi efektif, efesien dan tepat sasaran. Penetapan persyaratan peserta pelatihan mengacu pada:

  1. Pendidikan formal, min SLTA/SMK sederajat
  2. Pengalaman perkerjaan, memiliki pengalaman kerja di bidang tugasnya minimal selama satu tahun.
  3. Pelatihan yang pernah diikuti, disesuaikan dengan jenis pelatihan yang akan di selenggarakan ditunjukan dengan bukti sertifikat.
  4. Utusan dan/atau Rekomendasi yang bersifat tertulis dari industri pariwisata.
  5. Sehat jasmani dan rohani.
  1. Kriteria Penetapan Instruktur

Instruktur dalam pelatihan berbasis kompetensi harus memiliki kemampuan sebagai pembicara sekaligus pemandu sehingga peserta pelatihan tidak hanya memperoleh keterampilan dan gambaran sikap dalam melaksanakan perkerjaanya. Dalam menetapkan instruktur pelatihan, beberapa hal yang harus diperhatikan, diantaranya adalah:

  1. Assesor kompetensi dan/atau Master Assesor
  2. Memahami SKKNI
  3. Memiliki Sertifikat Training of Trainers (ToT) atau sejenisnya
  4. Menguasai teknis subtansi sesuai dengan nama dan jenjang pelatihan yang akan dilaksanakan
  5. Mampu berinovasi dan berimprovisasi dengan metode yang tepat.
  1. Fasilitas Pelatihan

Fasilitas pelatihan merupakan hal yang penting dalam mendukung kelancaran penyelenggaraan pelatihan dan pencapaian tujuan kompetensi yang diharapkan dari peserta pelatihan. Fasilitas pelatihan yang di butuhkan berupa:

  1. Tempat penyelenggaraan : tempat penyelenggaraan pelatihan harus menggambarkan kondisi nyata yang terdapat di dunia usaha pariwisata/industri. Contoh: pelatihan pramukamar dapat dilakukan di hotel, lembaga kepariwisataan yang memiliki sarana praktek kamar (mockup room) dan/atau tempat asesmen kompetensi (TAK) yang telah di verifikasi oleh lembaga sertifikasi profesi (LSP).
  2. Modul/ materi pelatihan
  3. Alat dan/atau bahan praktek
  4. Media pembelajaran (audio visual, white board, LCD, dsb).
  1. Penyelenggaraan Pelatihan

Dalam penyelenggaraan pelatihan, terdapat beberapa hal yang harus di persiapkan oleh penyelenggara, seperti:

  1. Buku panduan peserta
  2. Jadwal pelatihan
  3. Modul/materi pelatihan
  4. Tempat pelatihan
  5. Instruktur

Penyelenggaraan pelatihan berbasis kompetensi memperhatikan ketentuan sebagai berikut:

  1. Penyelenggara pelatihan harus didukung oleh instruktur sesuai dengan kriteria yang telah di tetapkan.
  2. Penyelengara pelatihan harus didukung fasilitas pelatihan yang memenuhi persyaratan untuk menjamin tercapainya standar kompetensi kerja.
  3. Penetapan kelulusan dilakukan dengan cara memberikan penilaian kepada peserta pelatihan berdasarkan hasil test yang dapat berupa penilaiaan tertulis, simulasi dan praktek.
  4. Peserta yang dinyatakan kompeten oleh instruktur dinyatakan lulus pelatihan dan berhak mendapatkan sertifikat pelatihan kerja.
  5. Sertifikat pelatihan kerja ditandatangani oleh pimpinan instansi penyelenggara pelatihan (kepala dinas kebudayaan pariwisata provinsi dan dinas kebudayaan dan pariwisata kabupaten/kota)
  1. Evaluasi Penyelenggaraan Pelatihan

Evaluasi berbasis kompetensi ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana pelatihan yang di selengarakan tepat sasaran, efesien dan efektif. Dengan adanya evaluasi, maka pelatihan yang dilakukan dapat mempertanggung jawabkan mutunya. Pelaksanaan evaluasi dapat dilihat dari komponen aspek:

  1. Evaluasi Instruktur
  2. Evaluasi perserta pelatihan
  3. Evaluasi Penyelenggara

Dampak dengan adanya SKKNI di bidang Pariwisata

Melihat perkembangan sektor Pariwisata Indonesia saat ini, dimana hampir semua jenis usaha yang bergerak di bidang pelayanan jasa yang meningkat. Mulai dari usaha milik sebuah perusahaan maupun milik perorangan. Maka dari itu pemerintah sebagai pihak yang sentral dalam peran pengembangan sektor Pariwisata Indonesia melakukan tugasnya dengan baik sampai saat ini, namun tetap ada pekerjaan rumah sebelumnya yang harus di benahi oleh Pemerintah.

Sertifikat tenaga kerja bidang pariwisata diberikan kepada tenaga kerja pariwisata yang telah memenuhi Standar Kompetenti Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), yang disusun oleh instansi pemerintah bidang pariwisata bersama-sama asosiasi usaha pariwisata, asosiasi profesi dan akademisi.  Sertifikat ini diberikan melalui uji kompetensi sesuai SKKNI, standar nasional dan/atau standar khusus.

Salah satu langkah yang dilakukan pemerintah adalah dengan menyaring insan-insan pariwisata yang berkualitas dan handal di bidang yang bergerak di Pariwisata. Seperti contoh sertifikasi Pemanduan, sertifikasi bekerja di hotel serta lainnya. Hal tersebut dilakukan agar insan-insan Pariwisata yang ada di Indonesia benar-benar bisa menunjang berkembangnya sektor Pariwisata, yang mana menjadi penyumbang devisa terbesar setelah Minyak dan Gas bumi.

Peraturan Pemerintah yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 23 April 2012 itu, merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan, yang didalamnya mengamanatkan Pemerintah untuk menyusun sertifikasi kompetensi kompetensi dan sertifikan usaha yang bergerak di bidang pariwisata.

Pada awal tahun 2016 nanti akan menjadi awal diberlakukannya MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN). Disinilah para insan sektor Pariwisata Indonesia akan benar-benar di uji keahliannya. Karena merekalah yang menjadi ujung tombak dari sektor Pariwisata Indonesia akan dibawa kemana nantinya. Apakah mampu bersaing dengan masyarakat ASEAN ataukah sebaliknya, malah menjadi titik kelemahan.

Begitu pentingnya menyiapkan insan-insan Pariwisata Indonesia ke depannya dengan adanya program sertifikasi ini dapat menjadi tolak ukur apakah Pariwisata bisa mencapai target yang di canangkan pemerintah untuk mendatangkan 20 juta turis mancanegara pada tahun 2019 nanti. Apabila target tersebut benar-benar tercapai nantinya maka Indonesia dapat di sejajarkan dengan negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura yang mana mereka sangat mengandalkan sektor Pariwisata.

Saat ini memang terkesan terburu-buru dan instan melihat sisa waktu yang ada, namun bukan tidak mungkin Indonesia akan benar-benar siap nantinya dalam bidang Pariwisata yang akan mendatangkan turis-turis mancanegara. Bukan hanya Pemerintah Pusat saja yang harus bekerja keras disini, namun Pemerintah Daerah pun dituntut harus membantu dalam menyiapkan insan-insan Pariwisata

Leave a Reply