PENDAHULUAN
A) Latar Belakang
Dalam rangka mengantisipasi era global, menghadapinya dan mempertahankan kedudukan Indonesia dalam bisnis pariwisata dan blantika perdagangan global, seyogianya kita aktif meningkatkan kualitas pelayanan pekerja pariwisata (SDM nya). Salah satu bidang pelayanan yang harus ditingkatkan adalah pengemban tugas sebagai Pimpinan Perjalanan Wisata (Tour Leader).
Untuk memperoleh Pimpinan perjalanan wisata (Tour Leader) yang berkualitas, yang meliputi pengetahuan, keterampilan dan sikap yang kompeten, perlu didukung dengan adanya sistem pendidikan dan pelatihan nasional yang dikembangkan berdasarkan kebutuhan. Salah satu komponen yang harus ada dalam sistem pendidikan dan pelatihan nasional, adalah adanya Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, yang dikembangkan dari kebutuhan dunia usaha di bidang pariwisata maupun kebudayaan.
Untuk mengantisipasi hal tersebut di atas maka perlu pembinaan Sumber Daya Manusia di bidang Pimpinan Perjalanan Wisata (Tour Leader), agar dapat bersaing dengan negara-negara lain. Terpenuhinya pembinaan ini dapat memberikan nilai tambah bagi perkembangan tenaga kerja pariwisata di Indonesia.
Untuk memberi gambaran dan pedoman yang jelas dan sistematis tentang
persyaratan minimal tenaga kerja di bidang Pimpinan perjalanan wisata (Tour Leader), maka perlu disusun Standar Kompetensi Kerja Nasional Bidang Pimpinan perjalanan wisata (Tour Leader). Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) disusun untuk menyediakan sebuah pedoman yang yang baku dapat diaplikasikan dalam rangka memenuhi kebutuhan industri sebagai pengguna.
STARTING YOUR PROGRAM
The Global Travel Business Education Centre [GTBEC] have designed < https://lnkd.in/dxSaiVdR >.a new training program specifically for individuals < https://lnkd.in/dmbMuKrb > who are serious about Travel Professionals..
REGISTRATION AND MONTHLY PAYMENT METHODS
All you have to do first is create your premium membership, <https://lnkd.in/dQ3ysi-h> after which you’ll gain immediate access to all our tutor resources
Thence, Kindly Pay the Monthly Membership Fee To: Drs. Noersal Samad, MA (UI) amounting to IDR 75.000 or USD 5.00 for each member, via Bank Mandiri #157-00-0185201-2
Please also use my paypal.me/act100 whenever you make the required monthly payment for USD 5,00 per member accordingly.
Don’t have a PayPal account? https://lnkd.in/d32kARzw Sign up for free https://lnkd.in/djMn8xsu Go to https://lnkd.in/dbxA8eee country.x=ID&locale.x=en_US
Please confirm your payment evidence via
HP / WA: 08118841937 (SMS first)
Whether you use PayPal to buy or sell, <https://lnkd.in/dVf62A5i> we help keep you and your payments safe. With data encryption, real-time transaction monitoring and buyer and seller protection policies, PayPal’s a safe way to pay and get paid. <https://lnkd.in/d8ZE_TfD>
Payment Methods in GTBEC
You can use the various local bank transfer methods listed here.
Kindly Pay To: Drs. Noersal Samad, MA (UI)
(a) For 3 (three) months IDR 300,000 or in USD 27.00
(b) For 6 (six) months IDR 500,000 or in USD 35.00
(c) For 1 (one) year IDR 800,000 or in USD 57,00
Bank Mandiri #157-00-0185201-2
Please also use my paypal.me/act100 whenever you make the required payment per member accordingly.
Don’t have a PayPal account? https://lnkd.in/d32kARzw Sign up for free https://lnkd.in/djMn8xsu Go to https://lnkd.in/dbxA8eee country.x=ID&locale.x=en_US
Premium member (One Year) payment confirmation via HP / WA: 08118841937 (SMS first)
You are cordially invited to also click and visit the following:
(01) – https://lnkd.in/f8GX3he
=> Tourism Business Tutorial
(02) – https://lnkd.in/fkS9u_Y
=> Digital Travel Agent Training
You need a paid subscription, however, to become a Premium Member enabling you to view each detailed (full text) lesson.
As a Premium Member, you can login now, otherwise, please register first [premium]
SIGNS TO BE SUCCESFUL PEOPLE
Just click this link => https://lnkd.in/dJV9WVda
Succeed by learning https://tinyurl.com/fkdzdnwc how to use your GTBEC program.
OBJECTIVES:
- Understand how to use your Student Portal.
- Access the GTBEC Community and use it to find answers.
- Connect with GTBEC on various social media sites.
Tujuan penyusunan/penyempurnaan Standar Kompetensi Kerja Nasional
Indonesia (SKKNI) Pimpinan perjalanan wisata (Tour Leader) ini antara lain
sebagai acuan bagi penyusun kebijakan dan sebagai persyaratan minimal bagi
pelaku sertasebagai langkah langkah pengembangan SDM di bidang Pimpinan
perjalanan wisata (Tour Leader). Dengan melalui perumusan dan kesepakatan
tentang persyaratan minimal yang harus dipenuhi suatu bidang kerja tertentu dan
dokumen yang disusun secara formal dapat dipergunakan sebagai acuan
C) Pengertian SKKNI
Berdasarkan pada arti bahasa Indonesia, Standar diartikan sebagai “ukuran”
yang disepakati, sedangkan Kompetensi Kerja mempunyai arti sebagai
kemampuan kerja seseorang yang dapat teramati yang mencakup pengetahuan,
keterampilan dan sikap kerja seseorang dalam menyelesaikan suatu fungsi tugas
atau pekerjaan sesuai dengan persyaratan pekerjaan yang ditetapkan. Kata
Nasional mempunya arti berlaku di seluruh wilayah negara Republik Indonesia
dan kata Indonesia mempunya arti nama untuk negara kesatuan Republik
Indonesia sebagai pemilik standar tersebut.
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut SKKNI
adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan,
keterampilan dan/ atau keahlian serta sikap kerja minimal yang harus dimiliki
seseorang untuk melakukan tugas/ pekerjaan tertentu yang berlaku secara
nasional. Standar yang akan disusun berdasarkan RMCS (Regional Model
Competency Standard). Bebarapa istilah dalam SKKNI antara lain :
1. Kompetensi kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup
aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar
yang ditetapkan.
2. Standardisasi kompetensi kerja adalah proses merumuskan, menetapkan
dan menerapkan standar kompetensi kerja.
3. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) adalah uraian
kemampuan yang mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja
minimal yang harus dimiliki seseorang untuk menduduki jabatan tertentu yang
berlaku secara nasional.
4. Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia adalah kegiatan
menetapkan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia menjadi
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia oleh Menteri.
5. Pengarah adalah instansi/lembaga/asosiasi terkait yang memfasilitasi
pembentukan Panitia Teknis Penyusun SKKNI di sektor/sub sektor kompetensi di
bidang keahlian yang berkaitan dengan para pihak pemangku kepentingan
(stakeholder).
6. Panitia Teknis adalah sekelompok profesi tertentu yang unsur-unsurnya
terdiri atas asosiasi profesi, asosiasi perusahaan/ industri, asosiasi lembaga
pendidikan dan pelatihan, BNSP, lembaga sertifikasi profesi, pakar/ ahli/ praktisi
di bidang standard an di bidang substansi serta instansi teknis terkait.
7. Tim Teknis adalah Tim teknis Penyusun Draft Rancangan Standar
Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang dibentuk oleh panitia teknis.
8. Instansi teknis adalah departemen, kementrian negara dan/ atau lembaga
pemerintah lainnya yang merupakan Pembina teknis sektor/ sub sektor yang
bersangkutan.
D) Penggunaan SKKNI
Dalam pembinaan, peningkatan dan pengembangan kualitas tenaga kerja
Indonesia sangat membutuhkan adanya SKKNI. Lembaga Pelatihan Tenaga
Kerja, Lembaga DIKLAT Profesi dan Lembaga Sertifikasi Profesi bersama-sama
dengan pengguna jasa/industri dapat melakukan kesepakatan untuk
menggunakan SKKNI sebagai standar kompetensi yang dipergunakan untuk
penyelenggaraan program pelatihan kerja dan peningkatan kualitas/ kompetensi
tenaga kerja di Indonesia sesuai dengan kebutuhan pasar kerja dan dunia
usaha.
Adapun kegunaan SKKNI dalam memenuhi kebutuhan dalam pembinaan,
peningkatan dan pengembangan kualitas tenaga kerja Indonesia antara lain :
1. Lembaga/ Institusi Pendidikan dan Pelatihan Kerja
a. Memberikan informasi untuk pengembangan program kurikulum dan silabus.
b. Menjadi acuan dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kerja,
penilaian peserta pelatihan/ pekerja berpengalaman melalui uji kompetensi dan
sertifikasi.
2. Pasar Kerja dan Dunia Usaha/ Indsutri Serta Pengguna Tenaga Kerja
a. Membantu dalam proses rekruitmen tenaga kerja
b. Membantu penilaian unjuk kerja.
c. Membantu pembuatan uraian jabatan pekerjaan/ keahlian tenaga kerja.
d. Membantu pengembangan program pelatihan kerja spesifik berdasarkan
kebutuhan spesifik pasar kerja dan dunia usaha/ industri.
3. Lembaga/ Institusi Penyelenggara Sertifikasi Profesi
a. Menjadi acuan dalam merumuskan paket-paket program sertifikasi dan
kompetensi (Skema Sertifikasi) sesuai dengan kualifikasi kompetensinya/ level
atau klastering sertifikasi kompetensi.
b. Menjadi acuan penyelenggaraan kelembagaan dari LSP di Indonesia
BAB I SYARAT-SYARAT PEMIMPIN PERJALANAN WISATA
(TOUR LEADER QUALIFICATION)
1. Pengertian Pemimpin Perjalanan Wisata (Tour Leader)
Menurut Surat Keputusan Mentri Perhubungan Nomor KM.
73/KP. 103/PHB-80 pemimpin perjalanan waisata adalah pegawai
biro perjalanan yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan
untuk mengurus dan memimpin perjalanan rombongan wisata
wan.
Dalam definisi ini ditekankan 3 (tiga) hal yaitu :
a. Pemimpin Perjalanan Wisata adalah pegawai biro perjalanan,
b. Mempunyai pengetahuan dan keterampilan,
c. Mengurus perjalanan rombongan wisatawan.
Didalam kepustakaan pariwisata pemimpin pariwisata dikenal
dengan dua istilah yang mempunyai pengertian yang sama atau
dapat disamakan fungsi dan tugasnya.
Istilah pertama adalah apa yang kita kenal dengan istilah “Tour
Leader” yang dalam bahasa Inggris oleh Armin D. Lehmann
dalam bukunya Travel and Tourism dijelaskan sebagai berikut :
“Tour leader is a courier or peroffessional travel escort;
someone with special qualification to conduct a travel group”.
Dalam hal ini istilah “Tour Leader” diartikan sebagai seorang
utusan atau pengiring yang mempunyai keahlian profesional
dalam perjalanan wisata. Untuk dapat menjadi seorang “Tour
Leader” ia harus memiliki persyaratan khusus untuk dapat
memimpin suatu rombongan wisatawan.
Istilah kedua yang dikenal dalam kepustakaan pariwisata
tentang Pemimpin Perjalanan Wisata ialah “Tour Conductor”
yang oleh Armin D. Lehmann dijelaskan sebagai berikut : “Tour
Conductor is a professional travel escort”. Disini tour conductor
juga diartikan sebagai seorang utusan yang ahli dan profes
sional dalam perjalanan wisata.
Istilah lain yang juga sering disamakan dengan Pemimpin
Perjalanan Wisata adalah apa yang disebut dengan istilah “Tour
Manager”.
Menurut Armin D. Lehmann istilah ini disebut diterangkan
kalimat seperti di bawah ini :
“Tour Manager is a proffessional tour excort hired to conduct a
prepaid tour from beginning to end”.
Di dalam beberapa buku pariwisata di luar negeri kita jumpai
pula istilah “Tour Director” yang artinya identik dengan penger
tian “Tour Manager” tersebut di atas.
Dari uraian tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa pengertian
Pemimpin Perjalanan Wisata dapat diberi batasan sebagai
berikut :
“Pemimpin Perjalanan Wisata ialah seseorang yang ditugaskan
untuk memimpin suatu perjalanan wisata bagi suatu rombongan
wisatawan pada suatu Daerah Tujuan Wisata tertentu, semenjak
mulai berangkat sampai kembali pulang ke tempat asal semula”.
Kalau diartikan menurut asal asal-usul kata (etimologi)
perkataan Pemimpin Wisata terdiri dari 2 (dua) kata yaitu
Pemimpin dan Perjalanan Wisata. Pemimpin berarti seseorang
yang mempunyai kedudukan sebagai pimpinan suatu Lembaga,
Organisasi dan sebagainya, yang kalau diterjemahkan ke dalam
bahasa Inggris sama atau sinonim dengan Leader, sedangkan
kata Perjalanan Wisata adalah kegiatan yang dilakukan baik
perseorangan maupun rombongan untuk mengunjungi obyekobyek
yang menarik, berekreasi atau lazimnya dilakukan oleh
wisatawan yang kalau diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris
sama atau sinonim dengan Tour and Travel. Karena itu menurut
pengertian asal-usul kata, Pemimpin Perjalanan Wisata dapat
diartikan menjasdi Tour & Travel Leader atau singkatnya Tour
Leader.
2. Fungsi dan Kedudukan Pemimpin Perjalanan Wisata
Sebagaimana dijelaskan di atas, Pemimpin Perjalanan Wisata
adalah merupakan karyawan biro perjalanan. Memang dalam
perkembangan Industri Pariwisata modern kegiatan Pemimpin
Perjalanan Wisata tidak berdiri sendiri karena operasi kegiatannya
tergantung kepada aktivitas suatu biro perjalanan.
Pemimpin Perjalanan Wisata atau Tour Leader ini sama dengan
Tour Condudtor, dan biasanya adalah seorang Pramuwisata
Senior yang telah berpengalaman dan tidak jarang pula menjadi
pimpinan atau mendirikan suatu biro perjalanan.
Seseorang yang diberi tugas untuk mengurus suatu rombongan
wisatawan pada suatu Daerah Tujuan Wisata tertentu
seyogiayanyalah ia seorang karyawan dari suatu biro perjalanan
umum. Namun demikian dalam praktek tidak selalu seorang
pemimpin perjalanan wisata itu merupakan pegawai atau
karyawan suatu biro perjalanan umum, tetapi dapat saja
seseorang yang dapat dipercaya (karena pengalaman dan
keahliannya) untuk memimpin suatu perjalanan wisata.
Yang harus diperhatikan di sini ialah baik ia karyawan atau tidak
dari suatu biro perjalanan umum, seorang pemimpin perjalanan
wisata yang bertugas membawa suatu rombongan wisatawan,
dalam melakukan tugasnya ia selalu bertindak atas nama dan
mewakili biro perjalanan umum yang menugaskannya.
Di mata para wisatawan yang dibawanya, ia tidak lain adalah
orang yang bertanggung jawab terhadap kelancaran suatu
perjalanan wisata yang sudah direncanakan. Karena itu
kedudukan seorang pemimpin perjalanan wisata tidak lain
mewakili biro perjalanan umum yang telah memberi tugasnya. Di
dalam operasional suatu biro perjalanan umum, seorang
pemimpin Perjalanan Wisata selalu taktis dibawah Bagian
Perjalanan Wisata (Tour Division) yang biasanya dikepalai oleh
seorang Manager Perjalanan Wisata (Tour Manager).
Dalam hal seorang Pemimpin Perjalanan Wisata bukan
karyawan suatu biro perjalanan umum, maka orang yang
ditunjuk sebagai Pemimpin Perjalanan Wisata berada di bawah
koordinasi Manager Perjalanan Wisata, kepada siapa ia harus
bertanggung jawab.
Jadi jelaslah bagi kita bahwa fungsi dan kedudukan seorang
pemimpin perjalanan wisata tidak lain adalah mewakili
kepentingan biro perjalanan umum yang menunjuk dan
mempercayainya.
Segala tingkah lakunya, tindak tanduknya, tiap kebijaksanaan
yang diambilnya adalah atas nama biro perjalanan umum yang
diwakilinya tadi.
3. Tugas Pemimpin Perjalanan Wisata
a. Memimpin dan mengurus Perjalanan rombongan Wisatawan,
b. Memeberi petunjuk-petunjuk dan penjelasan yang diperlukan
mengenai tugas yang akan dihadapi oleh pramuwisata dan
pengemudi,
c. Membantu pramuwisata apabila ada hambatan, terutama dalam
waktu perjalanan wisatawan sedang berlangsung,
d. Selalu hadir / berada dengan rombongan baik yang baru tiba
maupun yang akan berangkat,
e. Membantu dan member saran kepada bagian tour dalam
membantu penyusunan paket wisata (Package Tour) yang
bermutu,
f. Membina hubungan kerja yang baik dengan rekan-rekan sejawat
dan rekanan yang diperlukan untuk kelancaran tugasnya,
g. Member laporan pelaksanaan tour setelah selesai menjalankan
tugas kepada pimpinan langsung atau tour manager.
Diatas telah dijelaskan tentang tugas pemimpin perjalanan wisata,
akan tetapi di dalam tugas-tugas secara operasional yang harus
dilakukan seorang pemimpin perjalanan wisata ialah sebagai
berikut :
a. Tugas-tugas sebelum / persiapan penyelenggaraan perjalanan
wisata (Tour)
1. Penyelesaian / pengurusan documen-dokumen yang
diperlukan antara lain :
a. Acara perjalanan (Tour itinerary) ; melakukan pengecekan
terakhir tentang rencana perjalanan wisata (Tour itinerary) yang
akan dilakukan.
b. Daftar nama peserta / rombongan ; memetiksa daftar pengikut
rombongan yang akan dibawanya, menyangkut hal-hal :
– Kelengkapan dukomen perjalanan dokumen masing-masing
anggota rombongan,
– Mencatat barang-barang bawaan anggota rombongan,
– Menyelesaikan dan mencatat hal-hal yang khusus yang diminta /
diinginkan anggota rombongan, seperti perpanjangan lamanya
tinggal pada suatu kota atau pengaturan pesawat yang diingikan
waktu pulang sesudah paket wisata dilaksanakan.
c. Izin-izin masuk ke objek wisata,
d. Dokumen-dokumen perjalanan (Ticket, CIQ dan sebagainya),
e. Mengadakan pengecekan terakhir mengenai hotel dimana
rombongan akan menginap dengan melihat / memegang sendiri
konfirmasi telek yang dikirim hotel dimana akan menginap,
f. Mengetahui petugas yang kan menerima rombongan ditempat
atau kota yang akan dikunjungi dari biro perjalanan umum
setempat / perwakilan / cabang didalam atau diluar negeri.
2. Pemesanan (reservations) yang dilakukan sebelumnya
atas :
a. Hotel akomodasi lainya didaerah tujuan,
b. Alat angkutan yang akan dipergunakan,
c. Penyediaan konsumsi,
d. Kesiapan penyelenggaraan atraksi-atraksi wisata,
e. Objek-objek wisata yang hendak dikunjungi,
f. Pramuwisata setempat,
g. Dan lain-lain.
3. Kendaraan yang hendak dipergunakan (kebersihan, kondisi, alat-alat pengaman, tanda-tanda khusus yang diperlukan, kesiapan pengemudi, bahan bakar, izin trayek dan sebagainya).